Reinterpretasi Jihad dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah: Dari Medan Perang Menuju Kemandirian Ekonomi Umat
Ketika Jihad Terjebak pada Makna Perang Beberapa tahun terakhir, kata jihad seolah kehilangan keluasan maknanya. Di ruang publik internasional, istilah ini lebih sering dikaitkan dengan aksi terorisme, ekstremisme, atau peperangan. Setiap terjadi konflik di Timur Tengah, media global hampir selalu menampilkan jihad sebagai simbol kekerasan. Akibatnya, sebagian masyarakat dunia memandang Islam sebagai agama yang identik dengan perang.
Reinterpretasi Jihad dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah: Dari Medan Perang Menuju Kemandirian Ekonomi Umat
Oleh
Siskha Putri Sayekti
Perubahan zaman selalu menghadirkan tantangan baru bagi kehidupan manusia. Karena itu, Islam sebagai agama yang bersifat ṣāliḥ li kulli zamān wa makān (relevan sepanjang ruang dan waktu) menuntut adanya kemampuan untuk memahami teks-teks keagamaan secara utuh. Pemahaman tersebut tidak berhenti pada bunyi literal ayat atau hadis, tetapi juga mempertimbangkan konteks historis, tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah), serta realitas sosial yang terus berkembang. Dalam tradisi keilmuan Islam, pendekatan seperti ini bukanlah bentuk penyimpangan terhadap ajaran agama, melainkan ikhtiar untuk menjaga agar nilai-nilai universal Islam tetap hidup dan mampu menjawab problematika masyarakat.
Ketika Jihad Terjebak pada Makna Perang
Beberapa tahun terakhir, kata jihad seolah kehilangan keluasan maknanya. Di ruang publik internasional, istilah ini lebih sering dikaitkan dengan aksi terorisme, ekstremisme, atau peperangan. Setiap terjadi konflik di Timur Tengah, media global hampir selalu menampilkan jihad sebagai simbol kekerasan. Akibatnya, sebagian masyarakat dunia memandang Islam sebagai agama yang identik dengan perang. Di sisi lain, sebagian umat Islam sendiri ikut terjebak dalam pemahaman sempit bahwa jihad hanya berarti mengangkat senjata.
Padahal, sejarah Islam menunjukkan bahwa peperangan hanyalah salah satu bentuk jihad yang muncul dalam situasi tertentu, terutama ketika umat Islam menghadapi ancaman fisik terhadap eksistensinya. AlQur’an juga menggunakan istilah jihad dalam makna yang lebih luas, yakni mengerahkan seluruh kemampuan untuk menegakkan kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan.
Indonesia menjadi contoh menarik. Negara ini tidak sedang menghadapi invasi militer sebagaimana masa kolonial. Namun bangsa ini menghadapi tantangan yang tidak kalah berat: kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, pengangguran generasi muda, dan lemahnya daya saing usaha kecil. Jika dahulu musuh berada di medan perang, kini musuh itu bernama kemiskinan, ketimpangan, dan ketergantungan ekonomi.
Pertanyaannya, bukankah melawan semua itu juga merupakan bentuk jihad?
Mengapa Jihad perlu Direinterprestasi ?
Islam mengajarkan bahwa memahami teks agama tidak cukup berhenti pada bunyi literalnya. Para ulama sejak dahulu memperkenalkan pentingnya memperhatikan asbābun nuzūl situasi sosial ketika ayat turun serta tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī’ah). Tanpa pemahaman kontekstual ini, teks yang sakral bisa disalahartikan dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Ayat-ayat jihad banyak turun ketika masyarakat Madinah menghadapi ancaman nyata dari luar. Perang pada saat itu bukan pilihan pertama, melainkan mekanisme mempertahankan kehidupan, kebebasan beragama, dan keselamatan komunitas Muslim. Allah SWT berfirman dalam Surat al-Ḥajj ayat 39 :
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌۙ ٣٩
Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa membela mereka.
Perhatikan penggunaan kata użina (diizinkan) dalam bentuk pasif, bukan umira (diperintahkan). Ini menunjukkan bahwa berperang bukanlah tujuan utama atau hal yang diutamakan, melainkan pilihan terakhir setelah penganiayaan berkepanjangan. Izin ini diberikan dengan dua syarat ketat: pertama, hanya untuk membela diri dari agresi; kedua, tidak melampaui batas (lā ta’tadū).
Imam al-Ṭabarī dalam Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta’wīl al-Qur’ān menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai respons terhadap pengaduan para sahabat yang telah menahan diri selama tiga belas tahun penindasan di Mekkah. Izin berperang diberikan karena mereka telah dianiaya dan diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata: “Tuhan kami ialah Allah.” Dalam tafsirnya, Ibn Kathīr menambahkan bahwa ayat ini memberikan legitimasi bagi umat Islam untuk melakukan perjuangan bersenjata sebagai bentuk pertahanan diri. Namun penting untuk dicatat bahwa jihad dalam konteks ini tidak dimaksudkan sebagai serangan tanpa dasar, melainkan sebagai respons terhadap ketidakadilan dan penganiayaan yang dialami komunitas Muslim pada masa itu.
Karena itu, yang bersifat universal bukanlah bentuk peperangannya, melainkan semangat perjuangan untuk membela yang tertindas dan menegakkan keadilan. Di sinilah pentingnya reinterpretasi. Bukan mengubah ajaran Islam, melainkan menghadirkan pesan Islam sesuai perubahan konteks. Jika dahulu ancaman utama adalah penjajahan fisik, maka hari ini ancaman terbesar justru berupa penjajahan ekonomi, ketimpangan sosial, hingga ketergantungan teknologi.
Tantangan berubah, maka medan perjuangan pun ikut berubah.
Maqāṣid asy-Syarī’ah: Benang Merah Reinterpretasi
Agar reinterpretasi tidak kehilangan arah, kita membutuhkan fondasi yang kokoh. Imam al-Shāṭibī dalam al-Muwāfaqāt menegaskan bahwa seluruh syariat bermuara pada kemaslahatan manusia: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Reinterpretasi jihad dalam konteks ekonomi umat bukan pengingkaran terhadap tradisi fiqih, melainkan implementasi nyata dari maqāṣid tersebut. Ketika umat menghadapi kemiskinan dan ketimpangan, memperkuat kemandirian ekonomi menjadi bentuk jihad yang paling relevan untuk menjaga kelima tujuan syariat sekaligus. Reinterpretasi jihad dalam konteks ekonomi umat bukanlah pengingkaran terhadap tradisi fiqih, melainkan implementasi nyata dari maqāṣid tersebut. Ketika umat Islam di Indonesia menghadapi kemiskinan, ketimpangan, dan ketergantungan ekonomi, maka memperkuat kemandirian ekonomi menjadi bentuk jihad yang paling relevan untuk menjaga kelima tujuan syariat itu sekaligus.
Pertama, ḥifẓ al-māl (menjaga harta). Islam tidak hanya melindungi kepemilikan, tetapi juga mendorong distribusi kekayaan yang adil melalui zakat, infak, sedekah, wakaf produktif, dan aktivitas ekonomi yang produktif. Ketika umat miskin dan terbelakang secara ekonomi, harta mereka tidak terjaga, melainkan tergerus oleh sistem yang tidak adil.
Kedua, ḥifẓ an-nafs (menjaga kehidupan). Kemiskinan sering kali menjadi akar berbagai persoalan sosial, mulai dari kriminalitas, putus sekolah, hingga stunting. Karena itu, memperkuat ekonomi masyarakat merupakan bagian dari menjaga kehidupan dan martabat manusia.
Ketiga, ḥifẓ ad-dīn (menjaga agama). Umat yang mandiri secara ekonomi akan lebih leluasa menjalankan aktivitas keagamaannya, membangun lembaga pendidikan, mengembangkan dakwah, serta mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar. Sebaliknya, kemiskinan dan ketergantungan sering kali membuat umat rentan terhadap berbagai bentuk tekanan dan intervensi.
KH. Sahal Mahfudh sering menekankan bahwa kemiskinan merupakan musuh terbesar umat Islam Indonesia. Bukan tanpa alasan: kemiskinan tidak hanya merusak kehidupan duniawi, tetapi juga menggerus kekuatan spiritual umat. Membangun kemandirian ekonomi bukan sekadar urusan dunia, melainkan bagian dari perjuangan menegakkan kalimatullah.
Jihad Ekonomi di Tengah Umat Kita
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihād menegaskan bahwa jihad tidak identik dengan peperangan. Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan jihad sebagai “pengerahan kemampuan untuk menegakkan agama Allah, membela kebenaran, dan menolak kezaliman sesuai syariat.” Dalam konteks modern, menolak kezaliman ekonomi adalah implementasi nyata dari definisi tersebut.
Berikut beberapa bentuk jihad ekonomi yang sudah terwujud:
Pesantren Produktif. Pondok Pesantren Tebuireng mengelola percetakan, toko buku, dan perkebunan. Pesantren Lirboyo mengelola koperasi yang membiayai santri dan warga sekitar berwirausaha. Pesantren Darunnajah mengembangkan usaha air minum dalam kemasan. Ini bukan sekadar bisnis, melainkan jihad ekonomi yang mengurangi ketergantungan pada donasi.
UMKM Halal. Brand fesyen muslim seperti Rabbani dan Elzatta berawal dari usaha kecil kini menjadi pelaku utama industri modest fashion. Rumah produksi camilan halal di berbagai daerah menyerap puluhan tenaga kerja lokal. Seorang pemuda yang membangun usaha halal hingga mempekerjakan puluhan orang sedang berjihad mengurangi pengangguran.
Zakat dan Wakaf Produktif. Lembaga amil zakat kini beralih dari model konsumtif ke model produktif: memberikan modal usaha dan pelatihan keterampilan. Inovasi wakaf produktif mulai bermunculan wakaf tanah untuk perkebunan, peternakan, atau usaha ekonomi lainnya. Padahal nilai aset wakaf di Indonesia mencapai triliunan rupiah, namun sebagian besar belum dimanfaatkan secara produktif.
Ekonomi Digital. Startup seperti Evermos mempertemukan pelaku UMKM dan pengrajin lokal dengan pasar yang lebih luas. Generasi muda Muslim memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk lokal, membantu pengrajin desa menembus pasar nasional bahkan internasional
Menjaga Keseimbangan: Jihad Akbar dan Jihad Ashgar
Dalam tradisi keilmuan Islam, jihad diklasifikasikan menjadi jihād akbar (jihad melawan hawa nafsu) dan jihād ashghar (jihad fisik). Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang lebih besar (yaitu jihad melawan hawa nafsu).” (HR. al-Baihaqī)
Meskipun status hadis ini diperdebatkan, maknanya tetap menjadi pedoman: jihad melawan hawa nafsu adalah fondasi bagi seluruh bentuk jihad lainnya. Tanpa jihād akbar, jihad ekonomi bisa kehilangan arah dan malah menjadi bentuk keserakahan atau eksploitasi.
Jihad ekonomi harus dibingkai dengan niat yang lurus, etika yang tinggi, dan semangat kebersamaan. Bukan sekadar mencari keuntungan pribadi, melainkan ikhtiar kolektif membangun keadilan ekonomi dan memperkuat kemandirian umat.
Memanggil Pejuang Ekonomi
Jihad tidak kehilangan relevansinya. Yang berubah bukan nilai dasarnya, melainkan medan perjuangannya. Apabila dahulu jihad mempertahankan wilayah dari penjajahan fisik, maka hari ini jihad mempertahankan martabat umat melalui penguatan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kewirausahaan.
Umat Islam Indonesia membutuhkan lebih banyak pejuang ekonomi daripada pejuang yang hanya fasih berbicara tentang perang. Membangun satu usaha yang menghidupi puluhan keluarga, mendirikan koperasi yang membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir, atau mengembangkan pesantren yang mandiri secara ekonomi semua itu adalah bentuk jihad yang menghadirkan maslahat nyata bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.
Allah SWT berfirman: Qs Al-Fath : 20
وَعَدَكُمُ اللّٰهُ مَغَانِمَ كَثِيْرَةً تَأْخُذُوْنَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هٰذِهٖ وَكَفَّ اَيْدِيَ النَّاسِ عَنْكُمْۚ وَلِتَكُوْنَ اٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَاطًا مُّسْتَقِيْمًاۙ ٢
Allah telah menjanjikan kepadamu harta rampasan yang banyak yang akan kamu ambil.” (QS. al-Fatḥ [48]: 20
Harta rampasan di sini bukan sekadar harta materi, tetapi juga peluang, potensi, dan karunia. Tugas kita adalah mengambil, mengelola, dan mengembangkannya dengan penuh tanggung jawab.
Maka, marilah kita bertanya pada diri sendiri: di medan perjuangan ekonomi ini, apa kontribusi kita masing-masing? Sudahkah kita menjadi pejuang ekonomi, atau masih sekadar penonton?
Penulis merupakan seorang Dosen STAI Al Barokah dan juga mahasiswa Doktor Pengkajian Islam, Konsentrasi Psikologi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta





