Warta

Fatwa MUI “Haram Salam Lintas Agama” Begini Pendapat Wakil Katib PWNU Jabar

"Itu kan hakekatnya cuma sapaan, jika kita menelaah hadits-hadits tentang mengucapkan salam, maka kita bisa simpulkan bahwa Assalamualaikum itu sapaan resmi versi Islam yang mengandung doa, baik pengucapnya bermaksud mendoakan atau sekedar sapaan saja," ungkapnya. 

Fatwa MUI “Haram Salam Lintas Agama” Begini Pendapat Wakil Katib PWNU Jabar

Kab. Bogor, LTN NU Bogor Raya – Wakil Katib PWNU Jawa Barat KH Cep Herry Syarifuddin yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Sabilurrahim Mekarsari menyikapi persoalan fatwa MUI yang saat ini menjadi efyepe alias viral pada pekan ini. Adapun bunyi fatwa MUI Haramkan salam lintas agama sebagai berikut:

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” bunyi keputusan tersebut.

Berawal dari salah satu netizan via Whatsapp grup bertanya kepada Kiai Cep Herry (3/6) Senin.

“Assalamualaikum, Kang Ajengan ada yang bertanya, tentang ucapan salam dengan bermacam kalimat dari Assaalamualaikum wr wb, salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om swastiastu, Namo budhaya, Salam kebajikan. Saya sering dengar ketika ada kegiatan beberapa orang mengucapkan itu dan dia muslim, bagaimana hukumnya?,” tanyanya.

Kiai Cep Herry mengungkapkan dari penelaahan berbagai literatur kitab kuning, dapat disimpulkan bahwa hukum mengucapkan salam aneka agama adalah Jaiz (boleh).

“Itu kan hakekatnya cuma sapaan, jika kita menelaah hadits-hadits tentang mengucapkan salam, maka kita bisa simpulkan bahwa Assalamualaikum itu sapaan resmi versi Islam yang mengandung doa, baik pengucapnya bermaksud mendoakan atau sekedar sapaan saja,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahkan seorang murid yang berpapasan dengan seorang guru, lalu ia mengucapkan: “Assalamualaikum Pak Guru.” atau “Selamat pagi Pak Guru”, biasanya itu cuma sapaan sopan seorang murid kepada gurunya baik dengan maksud mendoakan atau tidak.

“Di sisi lain, Al-Qur’an juga memberi tuntunan bahwa jika seseorang ingin hidup mulia dan makmur maka mesti menjalin hubungan yang harmonis dengan Allah dan sesama manusia (apapun agamanya). Nah, salah satu implementasi ayat ini adalah saling menyapa kepada siapa saja baik yang dikenal maupun tidak, baik terhadap sesama Muslim maupun bukan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, oleh karena itu tidak ada salahnya bila kita menyapa orang lain sesuai sapaan agama mereka masing-masing.

“Kalau sapaan Assalamualaikum itu lebih istimewa karena mengandung do’a keselamatan, rahmat dan keberkahan Allah Ta’ala, semoga tercurah kepada sesama Muslim,” paparnya.

Ia juga mengatakan kalau agama lain, sapaannya tidak mengandung do’a. Kendati sapaan non Muslim itu mengandung do’a sekalipun, sejatinya no problem. Sebab yang dilarang itu adalah mendo’akan orang non muslim agar dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah Ta’ala. Sebab dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa dosa-dosa mereka itu tidak akan diampuni (Q.S. An-Nisa : 48).

Lebih lanjut lagi ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwasanya ALLAH melarang Nabi Ibrahim as untuk memohon ampunan atas dosa-dosa pamannya, Azar, setelah jelas-jelas pamannya itu kafir (Q.S.at-Taubah : 114).

“Berarti kalau mendoakan non Muslim dengan do’a lainnya seperti kita mendoakan mereka sehat, panjang umur, banyak rezeki, selamat ulang tahun, selamat dan sukses atas prestasinya dan semacamnya itu tidak masalah,” ucapnya.

Termasuk pula sapaan salam pembuka buat mereka juga bukan termasuk permohonan ampunan atas dosa-dosa mereka.

“Dengan demikian bisa disimpulkan hukum atas persoalan ini adalah boleh (Jaiz), sehingga bagi umat Islam yang mengucapkannya tidak berdosa dan tidak membatalkan aqidahnya,” tegasnya.

Kiai Cep Herry juga menegaskan jadi perbedaan pendapatnya dengan fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama adalah tipis saja yaitu kalau MUI itu menganggap mengucap salam adalah merupakan ibadah sehingga tidak boleh dicampur adukkan dengan salam agama lain.

“Saya menganggap ucapan Assalamualaikum itu hakekatnya sapaan resmi versi Islam, dimana agama lain pun punya sapaan resmi masing-masing. Jadi untuk menjalin hubungan harmonis dengan sesama manusia (sebagaimana dianjurkan dalam Al-Qur’an), maka tidak usah disalahkan jika umat Islam menyapa umat non Muslim dengan sapaan khas agama masing-masing. Karena cuma sebatas sapaan. Wallahu a’lam bish showab,” pungkasnya.

Dilansir dari detiknews bahwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII tentang hukum salam lintas agama.

Berikut isi ketentuan mengenai salam lintas agama:

Fikih Salam Lintas Agama

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

 

Pewarta : Abdul Mun’im Hasan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button