OpiniWarta

Giat HSN 2022, LBM PCNU Kota Depok, Gelar Musygap ke-2

LTNNU Jabar, Abdul Mun’im – Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2022 Lembaga Bahtsul Masail Kota Depok (LBM) mengadakan kegiatan Musyawarah Gabungan antar Pondok Pesantren se-Kota Depok (Musygap) bertempat di Sekretariat PCNU Kota Depok (10/10) Senin.

Ustadz Achmad Solechan selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Depok apresiasi dengan kegiatan yang diadakan LBM, hal ini bagian untuk syiar keaswajaan An-Nahdliyah di Kota Depok.

“Giat LBM harus terus digalakan, terutama dengan menyambut HSN 2022 yang harapannya ini menjadi budaya bagi santri-santri dalam bertafaqquh fiddin,” Ucapnya.

Deskripsi Masalah pada Lembaga Bathsul Masail (LBM Kota Depok) sebagai berikut :
Dalam literasi fiqih, Khuf diartikan sepatu yang terbuat dari kulit yang bisa menutupi telapak kaki hingga mata kaki. Khuf ini memiliki keistimewaan daripada jenis sepatu lainnya, yakni seseorang yang memakainya ketika hendak wudlu tidak perlu mencopotnya agar bisa membasuh kaki, tapi cukup dengan mengusapnya. Dan hukum kebolehan mengusap khuff ini tidak disyaratkan harus dalam perjalanan atau dikhususkan bagi orang sakit misalnya. Tapi umum bagi orang yang tinggal di rumah maupun bepergian, orang yang sehat maupun sakit.

Suatu ketika Mas Faris pergi keluar kota, dari rumah dia memakai khuf, ketika di tengah perjalanan dia singgah di rest area, ketika hendak ke kamar mandi dia mencopot sepatunya. Saat kembali dari kamar mandi dia mendapati khufnya hilang satu, tinggal satu khuff saja yang tersisa.

Pertanyaan :
1. Bagaimana Tata cara mengusap khuf yang dianggap cukup dan sempurna .?
2. Mashul khuffaini apakah termasuk kategori Rukhsoh atau bukan .?
3. Apakah dalam kasus diatas mas Faris masih diperbolehkan mengusap khuf yang hanya tersisa satu .?

Jawaban :

Standart cukup (dianggap sah) dalam mengusap Khuffain adalah dengan mengusap bagian atas khuff yaitu (punggung pergelangan kaki). Meskipun hanya dengan sedikit usapan. Sama seperti dalam bab mengusap sebagian kepala.
Adapun usapan yang mustahab (dianggap sempurna) adalah dengan mengusap secara rata bagian atas dan bawah khuff.

Dengan tata caranya sebagai berikut :
Membasahi telapak tangan kanan, meletakkannya di punggung kaki bagian depan kemudian mengusapkannya kearah belakang dengan meregangkan jari-jari tangan. disisi lain juga membasahi telapak tangan kiri, meletakkannya di bagian belakang kaki lalu mengusapkannya ke arah depan dengan meregangkan jari-jari tangan.

Referensi :

أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 97)
(فَصْلٌ) فِي كَيْفِيَّةِ الْمَسْحِ (وَيَكْفِي أَدْنَى مَسْحٍ بِأَعْلَى الْخُفِّ) مِنْ ظَاهِرِهِ لِتَعَرُّضِ النُّصُوصِ لِمُطْلَقِهِ كَمَا فِي مَسْحِ الرَّأْسِ (فِي مَحَلِّ الْفَرْضِ) لِأَنَّهُ بَدَلٌ عَنْ الْغُسْلِ (لَا أَسْفَلَهُ وَعَقِبَهُ) وَهُوَ مُؤَخِّرُ الْقَدَمِ (وَحُرُوفُهُ) لِأَنَّ اعْتِمَادَ الرُّخْصَةِ الِاتِّبَاعُ وَلَمْ يَرِدْ الِاقْتِصَارُ عَلَى غَيْرِ الْأَعْلَى وَيَكْفِي الْمَسْحُ (بِيَدٍ أَوْ عُودٍ) أَوْ غَيْرِهِمَا أَوْ وَضْعُ شَيْءٍ مِنْهَا مُبْتَلًّا كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ (وَكَذَا غَسْلُهُ وَتَعْرِيضُهُ لِلْمَطَرِ) مَثَلًا حَتَّى قَطَرَ عَلَيْهِ (وَيُسْتَحَبُّ مَسْحُ أَعْلَاهُ وَأَسْفَلِهِ وَعَقِبِهِ خُطُوطًا) لِمَا رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَغَيْرُهُ «أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ خُطُوطًا مِنْ الْمَاءِ» وَالْأَوْلَى فِي كَيْفِيَّتِهِ أَنْ يَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى تَحْتَ عَقِبِهِ وَالْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ أَصَابِعِهِ وَيُمِرَّ الْيُسْرَى إلَى أَطْرَافِ أَصَابِعِهِ مِنْ أَسْفَلَ وَالْيُمْنَى إلَى السَّاقِ مُفَرِّجًا بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْهِ لِأَثَرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُ وَلِأَنَّهُ أَسْهَلُ وَأَلْيَقُ بِالْيُمْنَى وَالْيُسْرَى وَتَعْبِيرُ الْمُصَنِّفِ بِقَوْلِهِ: خُطُوطًا أَوْلَى مِنْ قَوْلِ أَصْلِهِ وَلَا يُنْدَبُ اسْتِيعَابُهُ
(وَيُكْرَهُ غَسْلُهُ) لِأَنَّهُ يَعِيبُهُ بِلَا فَائِدَةٍ (وَ) يُكْرَهُ (تَكْرِيرُ مَسْحِهِ) لِأَنَّهُ يُعَرِّضُهُ لِلتَّعَيُّبِ وَلِأَنَّهُ بَدَلٌ كَالتَّيَمُّمِ بِخِلَافِ مَسْحِ الرَّأْسِ
[حاشية الرملي الكبير] [فَصْلٌ فِي كَيْفِيَّةِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ] (قَوْلُهُ: مِنْ ظَاهِرِهِ) الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَوْ كَانَ عَلَى الْخُفِّ شَعْرٌ لَمْ يَكْفِ مَسْحُهُ قَطْعًا بِخِلَافِ الرَّأْسِ ش
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (1/ 67)
كيفية المسح عليهما:
الفرض: مسح شيء ولو قل من أعلى الخف (1)، فلا يكفي المسح على أسفلهما. ويسن مسح أعلاه وأسفله خطوطاً، بأن يضع أصابع يده اليمني مفرقة على مقدمة رجله لأعلى، وأصابع يده اليسرى على مؤخرة قدمه من الأسفل، ثم يذهب باليمنى إلى الخلف وباليسرى إلى الأمام

Mashul khuffain termasuk kategori Rukhshoh.
Karena mashul khuffain disyari’atkan untuk meringankan/memudahkan seseorang, karena sudah menjadi kebutuhan yang lumrah.

Catatan :
Hukum Syari’at dilihat dari sisi penetapannya dibagi menjadi ‘Azimah dan Rukhshoh.
‘Azimah adalah istilah untuk hukum asal dari hukum-hukum syari’at, yakni hukum yang tidak dikaitkan atau digantungkan dengan faktor-faktor penghalang, seperti udzur dsb.
Rukhshoh adalah perubahan hukum kepada ringan karena adanya udzur dengan tetapnya sebab hukum asal (‘azimah).

Dalam hukum rukhshoh terdapat kaidah :

الرخص لا تناط بالمعصية

“Rukhshoh tidak bisa diperoleh dengan sebab maksiat”

Jika seseorang melalukan maksiat bi safar maka dia tidak mendapatkan rukhshoh mashul khuffain bagi musafir yaitu tiga hari. Tapi tetap mendapatkan rukhshoh mashul khuffain bagi muqim (orang yang tinggal di rumah tidak bepergian) yaitu satu hari.

Ada pun Perumus Bathsul Masail adalah Ustadz Hasan Anwari, Ustadz Misbah Al faris, Ustadz M Nur Sholihin Ustadz Faqihuddin yang dimoderatori Ustadz Sahlan Mahfud.

Patut diketahui peserta yang hadir pada kegiatan LBM yang diadakan di Sekretariat PCNU Kota Depok. yakni Ponpes Al-Hidayah, Ponpes Assa’adah, Ponpes Arrahmaniyah, Ponpes Al-Awwabin serta Ponpes Darussunah Tangsel.

Pewarta : Abdul Mun’im Hasan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button